Teknik penilangan dilakukan oleh anggota Satlantas yang sudah dibekali ponsel yang sudah memiliki aplikasi ETLE kemudian petugas memfoto pengendara yang melanggar dan kemudian foto data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu di cek oleh operator, apabila jelas pelanggarannya akan dikirim surat melalui kantor pos.

Setelah surat tilang sampai di rumah pelanggar, kata dia, mereka harus datang ke Polres Cimahi kemudian akan dilakukan penilangan sesuai dengan yang terekam di ETLE Mobile. (*/ino)