Perlu diketahui, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk.
Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli.
Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce.
Tinggalkan Balasan