“Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan membuka lebar dan memberikan sebagaimana yang diharapkan Bapak Kapolri tentang restorative justice. Kami memberikan peluang dan memberikan wadah sarana untuk, kalau seandainya ada permohonan mediasi, kami akan fasilitasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Bintoro mengatakan saat ini proses penyidikan masih berjalan. Namun, apabila restorative justice diperlukan, pihaknya siap memfasilitasi.
“Hal ini juga sebagaimana kita mengetahui bahwa di dalam tujuan hukum bukan saja kepastian keadilan, tapi juga kemanfaatan. Apabila bermanfaat bagi kedua belah pihak, kami akan dukung,” jelasnya.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan