“Dengan dimajukannya cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, kami dari Pemerintah Kota mengimbau kepada yang berkewajiban memberi THR agar memberikannya lebih cepat,” ucap Yana di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Senin 27 Maret 2023.
“Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” katanya menambahkan.
Baca Juga : Stok Darah PMI Kota Bandung Ramadan Ini Terbatas
Halaman
Tinggalkan Balasan