Pelaku yang ditangkap berinisal ON dan CA, ON salah satu tersangka terpaksa ditembak pada kaki sebelah kanan karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
Berdasarkan catatan kepolisian ON sudah bolak-balik masuk penjara dengan kasu yang sama. Diketahui ON telah tujuh kali melakukan aksi pembegalan.
Pelaku di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara. (*/ino)
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan