Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dibagi menjadi beberapa kategori. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas akan dilakukan tilang manual.

Ada 7 sasaran operasi lalu lintas yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat pada Patuh Lodaya 2024, berikut poin-poinnya:

  1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
    2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
    3. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI
    4. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
    5. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu atau APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas )
    6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
    7. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

“Sementara, kami prioritaskan untuk penindakan menggunakan ETLE mobile. Jadi masyarakat yang kasat mata didapatkan petugas di lapangan melakukan pelanggaran itu dihentikan,” kata Kasatlantas dikutip dari tribratanewspolri, Senin (22/7).

Rizki Oktaviani
Editor