Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (*/ino)
Berita Terkait
Terkini
Seleb
Nikita Mirzani Gandeng Polisi untuk Jemput Paksa Lolly di Apartemen Kawasan Bintaro
38 menit yang lalu
LifeStyle
Gemas Sama Hewan Peliharaan? Simak 7 Hal Penting Ini Sebelum Jadi ‘Pet Parent’!
6 jam yang lalu
LifeStyle
The Paradox of Choice : Kenapa Terlalu Banyak Opsi Bisa Bikin Kamu Overwhelmed?
10 jam yang lalu
Tinggalkan Balasan