Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (*/ino)
Berita Terkait
1 Foto
Terkini
Daerah
Hibah Bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2024 Digelontorkan Pemkot Bandung
6 jam yang lalu
LifeStyle
Mengapa Orang Datang dan Pergi dalam Hidup Kita? Refleksi dari Sebuah Pepatah
11 jam yang lalu
LifeStyle
Viral di TikTok Aturan Diet 30-30-30 Ampuh Menurunkan Berat Badan, Berikut Caranya
15 jam yang lalu
LifeStyle
Apakah Cowok Alpha Selalu Jadi Idaman? Yuk, Intip Faktanya di Mata Perempuan!
16 jam yang lalu
Tinggalkan Balasan