Sementara itu Yana menyampaikan kenaikan kedua tarif tersebut menyumbang kenaikan inflasi 1,77%, karena itu ia menyarankan Perumda Tirtawening dan Dinas Perhubungan mengkaji lagi untuk ditunda untuk tekan inflasi.
“Parkir off street itu kita ingatkan lagi ya bukan parkir di badan jalan tapi parkir dilahan-lahan swasta milik swasta, harapannya ada penyesuaian itu baik menggunakan tarif bawah 4000 dan tarif atas 7000. Mudah-mudahan semakin banyak pemilik lahan-lahan swasta berinvestasi di gedung-gedung parkir.
Sehingga mengurangi parkir di badan jalan dan mengurai kemacetan. Penundaan kenaikan tarif parkir sudah ada dibagian hukum, tapi yang penting kita sudah kaji, insyaallah ada penundaan,” harap Yana.
Sementara itu untuk tarif air bersih, kata Yana belum sampai ke bagian hukum. Pasalnya saat ini masih dievaluasi perumda Tirtawening.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan