“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Budi dalam keterangan.
Dalam penyesuaian nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik. Diharapkan aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan