Suharyanto berharap, pendataan harus dilakukan segera, dan tidak menunggu hingga 7 hari status tanggap darurat selesai.
“Pemerintah daerah saya minta segera mendata mana yang rusak berat, sedang dan ringan, pendataan bisa cepat,” sebut Suharyanto.
Suharyanto menyebutkan, seperti instruksi Presiden Joko Widodo, pemerintah akan memberikan bantuan sesuai dengan spesifikasi kerusakannya.
“Bapak Presiden sudah menetapkan, yang menderita, yang rumahnya hancur (rusak berat) mendapat bantuan dari pemerintah Rp 60 juta. Dengan bantuan ini, paling tidak yang tidak punya (biaya) sama sekali bisa kembali membangun rumahnya,” sebut Suharyanto.
Sementara, kata Suharyanto, untuk rumah yang rusak sedang pemerintah akan memberikan bantuan Rp 30 juta, serta rumah rusak ringan Rp 15 juta.
“Mudah-mudahan, ini bisa dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Tidak menunggu 7 hari,” kata Suharyanto.
Tinggalkan Balasan