Hasil pemantauan, pembelian oleh warga Kota Bandung sebenarnya terlayani. Antrean di pangkalan terjadi karena warga biasanya membeli di warung atau pengecer.

Saat ini, warga yang telah terdata oleh pemerintah pusat bisa membeli hanya dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan yang belum terdata, bisa membawa KTP dan KK. Selanjutnya akan langsung didata menggunakan aplikasi.

Kendati stok aman, Ronny memastikan, Disdagin Kota Bandung akan terus memantau kondisi di lapangan.