Sepanjang setelah melahirkan dan menyusui minim komunikasi bahkan hampir tidak pernah ditanya kondisi dan keluh kesah Penggugat sebagai ibu baru. Karena sejak lahiran sampai usia ANAK I hampir 2 (dua) bulan, orang tua Tergugat berada di rumah Kebagusan untuk menengok cucunya, dan perhatian Tergugat terbagi antara anak dan orang tuanya, sehingga Penggugat merasa tersisihkan,” tulis isi gugatan itu.

Saat ini, Ria Ricis telah resmi menyandang status janda. Sementara itu, pengadilan menyerahkan hak asuh anak kepada Ria Ricis.

Tidak hanya itu, putusan pengadilan juga menyebutkan bahwa Teuku Ryan wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan.

Rizki Oktaviani
Editor