Sejak saat itu Penggugat merasa rumah tangganya berubah, perlahan tidak ada keharmonisan; Setiap cekcok, Tergugat selalu bilang Penggugat benci dan tidak dekat dengan keluarga Tergugat. Selain itu, Tergugat selalu membela ibunya di depan Penggugat” tulis isi gugatan itu. 

Kemudian juga soal nafkah batin dan penolakan yang diterima oleh Ria Ricis.

“Waktu malam Tergugat banyak di luar, terlebih main bola hingga larut, yang dimana posisi Penggugat sedang masa menyusui sangat butuh support suami; Penggugat berusaha memperbaiki, menutupi permasalahan rumah tangganya dan berusaha tetap agar terlihat baik.

Penggugat dan Tergugat kurang komunikasi. Ketika malam hari Penggugat meminta bercerita atau berbincang, Tergugat menjawab, “mau ngobrol apa? cerita apa? kan tiap hari sama-sama”, Penggugat merasa tidak ada teman bicara;

Tergugat sebagai laki-laki minim inisiatif, pasif dalam banyak hal dan sulit diandalkan. Sebagai istri, Penggugat meminta pertolongan pada Tergugat, namun Tergugat malah menganggap Penggugat menyuruh-nyuruh sehingga Tergugat merasa seperti Asisten Rumah Tangga. Tergugat beralasan seharusnya adalah asisten dan manajer Penggugat yang membantu Penggugat;

Sepanjang setelah melahirkan dan menyusui minim komunikasi bahkan hampir tidak pernah ditanya kondisi dan keluh kesah Penggugat sebagai ibu baru. Karena sejak lahiran sampai usia ANAK I hampir 2 (dua) bulan, orang tua Tergugat berada di rumah Kebagusan untuk menengok cucunya, dan perhatian Tergugat terbagi antara anak dan orang tuanya, sehingga Penggugat merasa tersisihkan,” tulis isi gugatan itu.

Saat ini, Ria Ricis telah resmi menyandang status janda. Sementara itu, pengadilan menyerahkan hak asuh anak kepada Ria Ricis.

Tidak hanya itu, putusan pengadilan juga menyebutkan bahwa Teuku Ryan wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan.

Rizki Oktaviani
Editor