Syarat pendaftar sendiri kata Ricky yakni bukti atau dokumen kepemilikan sah kios para pedagang kurang lebihnya saat rekonsul data nanti tim yang akan evaluasi.

“Jika miliki SPTB akan diberi kemudahan konsul data percepatan perpanjangan surat, sisanya nanti PT yang memberi previlage-previlage lain dalam pengecekan dan rekomendasi perpanjang,” jelasnya.

Pasar Baru Trade Center

Soal permintaan diskon service charge sendiri kata Ricky, tidak menutup kemungkinan bisa diberikan akan tetapi rekonsul data yang terpenting sehingga bisa dibahas nanti untuk diajukan ke Pemkot.

“KPM treatment ke pedagang nanti gimana, yang diajukanini di telaah dulu. Perumda pasar harus mencatat jika ada diskon ada pertimbang keuangannya dan dari aspejķ hukumnya,” ujarnya.

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung Iwan Hermawan menyampaikan para pedagang yang sudah ada (existing) ingin mendapat kembali kiosnya dengan harga wajar tidak kemahalan.