Seluruh Pedagang Pasar Baru Akan Didata

BANDUNG, Prolite – Dirut Perumda Pasar Juara Ricky Ferlino memastikan masa berlaku Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) Pasar Baru yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2023 akan diperpanjang hingga dua tahun kedepan.

Menurut Ricky kebijakan itu diambil karena 2 tahun ke belakang Indonesia bahkan seluruh dunia terkena pandemi covid-19.

Karena itu pihak Perumda Pasar bersama pengelola pihak ketiga PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (PT DAM SMJ) akan mendata seluruh pedagang yang ada di Pasar Baru untuk dipermudah mengurus perpanjangannya.

Pendaftaran para pedangang tersebut akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2023.

“Tetapi bagi yang mau bertanya syarat dan lainnya kami persilahkan mulai hari ini juga. Walau dimulainya tanggal 1 Nopember – 31 Desember 2023. Kenapa tanggal 31 karena selesainya SPTB ini kan tanggal 31 Desember 2023,” tegas Ricky dalam acara silahturahmi dan sosialisasi Pasar Baru Trade Centre Bandung.

Syarat pendaftar sendiri kata Ricky yakni bukti atau dokumen kepemilikan sah kios para pedagang kurang lebihnya saat rekonsul data nanti tim yang akan evaluasi.

“Jika miliki SPTB akan diberi kemudahan konsul data percepatan perpanjangan surat, sisanya nanti PT yang memberi previlage-previlage lain dalam pengecekan dan rekomendasi perpanjang,” jelasnya.