“Tersangka MR membuat Grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” urai Brigjen Pol Himawan, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (22/5).
Motif yang dilakukan MR membuat Grup yang berisikan konten tidak wajar tersebut hanya untuk kepuasan pribadi saja.
Setelah diamankan polisi juga berhasil mengamankan bukti 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device handphone tersangka MR.
MR pada akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 di Jawa Barat.
Belakangan terungkap, MR tercatat sebagai warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dari pengakuan ketua RW setempat MR diketahui pria yang masih berusia 20 tahun dan belum menikah alias jomblo, bukan hanya itu MR juga tidak tercatat sebagai mahasiswa di kampus manapun.
Aparat setempat dan keluarga kaget mendengar kabar MR yang sudah diamankan karena kasus Grup yang membuat geger warganet tersebut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan