“Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus Osis atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi,” ungkap Prof. Mu’ti.

  1. Tambahan persentase penerimaan jalur afirmasi

Prof. Mu’ti juga menuturkan bahwa kuota penerimaan SPMB jalur afirmasi akan ditambah lebih besar dari sebelumnya. Namun, peruntukannya tetap sama yakni untuk penyandang disabilitas dan siswa tidak mampu.

“Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu,” ucapnya.

Kemendikdasmen juga menjelaskan untuk perubahan system dari PPDB ke SPMB sudah dapat persetujuan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Rizki Oktaviani
Editor