Penjemputan paksa dilakukan setelah pemanggilan sebanyak dua kali, tapi tak dipenuhi, seperti tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjdawalkan Siskaeee untuk datang pada hari Jumat 19 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
“Upaya paksa penangkapan kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo,” jelasnya.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan