Dalam kasus rumah produksi film dewasa yang berhasil di bongkar oleh polisi dan diamankan 5 orang yang diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi di antaranya JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Ke lima tersangka yang berhasil diamankan sudah meraup keuntungan hingga Rp 500 juta selama setahun rumah produksi film dewasa ini beroperasi.
Selama satu tahun ini mereka sudah memiliki 10.000 pengguna. Setiap pengguna yang ingin menikmati film-film porno tersebut memiliki berbagai tarif.
Adapun tarif yang ditawarkan ke pengguna ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp50.000, kemudian seminggu Rp150.000, 1 bulan Rp 250.000, 1 tahun Rp500.000,” ucap Ade Safri.
Kelima tersangka yang ditahan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tinggalkan Balasan