Salah satunya dengan melaporkan dua unit motor yang diduga milik pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal tersebut dimulai dengan tidak adanya surat penyitaan barang bukti dari Polda Jabar seizin Pengadilan Negeri.

“2016 dua unit motor turun mesin itu tidak diberikan surat apa-apa, tapi tetap dibawa,” ucap salah satu Kuasa Hukum di halaman Pengadilan Negeri Bandung yang dikutip AyoBandung.

Dalam penjelasan lebih lanjut lagi di depan awak media, Polda Jabar tidak menyertakan bukti-bukti pada delapan terpidana lainnya.

“Ngapain sih penyidik kepada motor itu?” tanyanya kepada media yang berada di halaman Pengadilan Negeri Bandung.

Namun tim kuasa hukum pemohon akan menunggu jawaban dari Polda Jabar pada sidang kedua yang aka digelar pada hari Selasa 2 Juli 2024.

Rizki Oktaviani
Editor