Meski Kang Emil tidak bisa menghadiri proses sidang, namun Wenda mengaku kliennya tetap akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan sudah ada gugatan, dan hari ini kami hadir mewakili beliau,” kata Wenda.
Dalam hal ini Wenda juga mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menggandeng 8 pengacara untuk menangani gugatan yang dilayangkan Bu Cinta.
“Total kuasa hukum ada delapan orang,” ungkapnya.
Disisilain pengacara Atalia Praratya, Debi Agusfriansa juga menyebutkan bahwa kliennya tidak bisa menghadiri sidang pertama dalam gugatan yang dilayangkannya karena adanya acara kedinasan.
“Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Dan, akan tetapi, karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” demikian penjelasan Debi kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu pagi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan