“Sehingga hari ini (Senin) Jaya dan Eko,” kata Wienarno di Mapolda Jabar, Senin (24/6).

Wienarno mengatakan awalnya tim kuasa hukum mendatangi Lapas Jelekong. Namun ternyata, dua terpidana tersebut sudah dibawa ke Polda Jawa Barat.

“Sudah di bon untuk pemeriksaan di Polda Jabar hari ini,” katanya.

Karena tidak hadirnya Polda Jabar saat sidang pra peradilan Pegi Setiawan maka sidang di tunda hingga 1 Juli 2024 mendatang.

Pengadilan Negeri Bandung memastikan tidak akan menunda lagi sidang apabila termohon Polda Jabar tidak hadir lagi dalam sidang.

“Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut. Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, Senin (24/6).

Rizki Oktaviani
Editor