Jendral Bintang satu itu mempertimbangkan untuk tidak memecat karena Ricahrd belum pernah melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar juga menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Padahal, pelaku yang lainnya dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Baca Juga:Bandung Command Center Diapresiasi Polri
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan