Tidak hanya pihak sekolah, pemerintah daerah juga melibatkan aparat wilayah dalam pengawasan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, dan kepala desa diminta terlibat dalam pelaksanaan kontrol di lingkungan masyarakat.
“Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam,” ujar Om Zein.
Satgas ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam menjamin efektivitas pelaksanaan aturan di tingkat desa dan kelurahan.
“Kebijakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk menekan aktivitas negatif remaja di malam hari yang dinilai bisa berdampak buruk bagi perkembangan karakter dan prestasi peserta didik,” kata Om Zein.
Bupati berharap kebijakan ini bisa menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat terhadap pengaruh negatif lingkungan luar, terutama di malam hari yang rentan terhadap pergaulan bebas dan tindakan kriminal.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Purwakarta berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, demi masa depan Purwakarta dan Jawa Barat istimewa.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan