“Dengan demikian, semua siswa di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menjadi objek kebijakan ini,” kata Om Zein.
Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama diminta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan.
“Kepala sekolah wajib turut aktif dalam menyosialisasikan dan memastikan pelajar Purwakarta memahami serta mematuhi aturan ini,” tegas Om Zein.
Tidak hanya pihak sekolah, pemerintah daerah juga melibatkan aparat wilayah dalam pengawasan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, dan kepala desa diminta terlibat dalam pelaksanaan kontrol di lingkungan masyarakat.
“Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam,” ujar Om Zein.
Satgas ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam menjamin efektivitas pelaksanaan aturan di tingkat desa dan kelurahan.
Tinggalkan Balasan