dok Pemkot Bandung

Ia menyebut, KIA menjadi dokumen administratif yang mempermudah anak-anak mengakses layanan publik, pendidikan, kesehatan, bahkan perbankan, sekaligus sebagai bentuk penghormatan negara atas eksistensi anak sebagai warga negara.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo menyatakan, peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam perlindungan hak-hak sipil masyarakat, termasuk anak-anak.

“Kami meyakini, kejaksaan adalah mitra strategis Pemkot Bandung. Selain kewenangan hukum, kami juga hadir untuk mendukung pendidikan dan hak-hak anak melalui KIA sebagai bukti identitas resmi,” ujar Irfan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, mengapresiasi kolaborasi antara Kejaksaan Negeri, Pemkot Bandung, serta berbagai dinas yang telah mewujudkan program ini.

Rizki Oktaviani
Editor