Kedua tersangka telah diperiksa selama enam jam pada 25 November 2024 dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, hingga 14 Desember 2024. Mereka dikenakan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.
Tinggalkan Balasan