Pemkot Bandung Komitmen Amankan Seluruh Aset Kebun Binatang Bandung

BANDUNG, Prolite – Kasus dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) kini memasuki babak baru. Sebelumnya, Kejati Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu S dan RBB.

Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6 dengan luas sekitar 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang No. 4 seluas 285 meter persegi merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005.

Atas hal tersebut, Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara menyampaikan, kasus ini telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Kasus ini sudah cukup lama diperiksa oleh BPK dan Kejati. Beberapa tahapan pemeriksaan telah dilakukan hingga akhirnya diperoleh bukti-bukti yang menguatkan untuk menetapkan tersangka. Ini juga merupakan langkah Pemkot untuk mengamankan seluruh aset yang ada, mengingat banyak pihak yang tidak patuh dalam pemanfaatan aset tersebut,” ujarnya, di sela-sela peninjauan TPS di Kelurahan Pasir Kaliki, Rabu 27 November 2024.