Tersangka Oce diketahui sebagai mahasiswa dan tinggal di Jalan Margacinta, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buah Batu Kota Bandung.
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik tersangka mengaku mendapatkan di-direct message (DM) oleh orang yang tidak dikenalnya.
Dalam DM yang dikirim oleh orang yang tidak dikenal tersebut menyebutkan untuk mempromosikan situs judi online onlinezaraplayzone.comdi Instagram tersangka @rosselineevn.
Pada keterangannya tersangka mendapatkan imbalan setelah melakukan promosi judi online.
Saat tersangka di amankan pihak kepolisian juga menyita barang bukti satu unit handphone Iphone 11 Pro Max 64 GB, tangkapan layar bukti promosi akun judi online dan satu bendel mutase rekening koran.
Akibat perbuatannya, tersangka Oce disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka Oce terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda paling Rp10 miliar,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan