Saut memastikan, kegiatan para PMKS ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.10 tahun 2011, tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Yang menjadi dasar kita adalah perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang K3 dimana mereka tidak diperkenankan meminta-meminta dijalan.” jelas Saut.
Disamping menciptakan keamanan, ketertiban dan keindahan di Kota Bekasi, harapannya tidak ada lagi PMKS di Kota Bekasi.
“Total yang terjaring pada hari ini ada 19 PMKS diantaranya 17 Dewasa dan 2 anak-anak, Harapannya adalah kota Bekasi bisa terbebas dari para PMKS serta harus selalu diingat mereka ini bukan musuh kita tapi saudara2 kita yang memiliki kebutuhan khusus. Oleh karena itu, pemkot menertibkan mereka bukan untuk menghukum tetapi untuk membina mereka supaya mereka diberikan pelatihan keterampilan supaya mereka tidak ada lagi dijalan untuk meminta-meminta.” tutup Saut.(rls/red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan