Sekretaris DPRD Kota Bekasi menyatakan bahwa inovasi ini bertujuan untuk menciptakan alur kerja fasilitasi yang lebih efektif dan efisien. “Dengan adanya penguatan regulasi dan pengembangan sistem ini, kami berharap Sekretariat DPRD dapat memfasilitasi pokok-pokok pikiran DPRD dengan lebih optimal. Ini bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik dalam dokumen perencanaan daerah,” ujarnya.

Langkah strategis ini sejalan dengan tugas pokok Sekretariat DPRD untuk membantu kelancaran fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Didukung oleh 147 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di empat bagian dan dua sub-bagian, Sekretariat DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus berinovasi demi terwujudnya pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

Inovasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki proses internal Sekretariat, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara DPRD, perangkat daerah terkait, dan masyarakat. Pada akhirnya, tersusunnya pokok-pokok pikiran yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat akan menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang lebih terarah dan bermanfaat bagi seluruh warga.

Rizki Oktaviani
Editor