Salah satu organisasi yang mendorong gagasan tersebut adalah Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI). Organisasi ini menilai bahwa musik memiliki peran besar dalam membentuk karakter bangsa sekaligus memperkuat identitas budaya nasional.

Setelah melalui proses panjang selama puluhan tahun, pemerintah akhirnya menetapkan Hari Musik Nasional secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2013. Sejak saat itu, tanggal 9 Maret diperingati secara nasional sebagai Hari Musik Nasional.

Musik Sebagai Ekspresi Budaya Bangsa

Dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 disebutkan bahwa musik merupakan ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional.

Musik mampu merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta menjadi media komunikasi yang melampaui batas bahasa, wilayah, bahkan generasi. Karena itu, musik memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Ananditha Nursyifa
Editor