Sehingga nanti gak harus bawa kartu BPJS atau kartu NPWP cukup NIK saja begitupun ke instansi-instansi lainnya.
Namun Herry menegaskan bahwa pemuktahiran ini hanya berlaku bagi WNI khususnya yang sebelumnya dulu daftar NPWP menggunakan NIK lama.
“Pak Jokowi kan ingin pada 2045 Indonesia jadi negara maju, salah satu indikatornya pelayanan negara maju itu syarat layanan publik semakin mudah di akses. Buat saya pribadi ini menjadi tools untuk mewujudkan itu,” tegasnya.
Caranya sendiri kata Herry cukup mudah, para WP cukup melihat status profilenya apakah sudah valid atau masih perlu pemuktahiran.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan