Segera Validasi NPWP Dengan NIK, Jangan Sampai Layanan Publik Terblokir

BANDUNG, Prolite – Penyuluh pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto, menghimbau wajib pajak agar segera melakukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena jika tidak dilakukan kemungkinan layanan publik ke depannya bisa terhambat hingga terblokir.

“30 Juni ini paling lambat pemuktahiran kalau tidak dilakukan bakal berefek ke semua layanan publik yang mengunakan NPWP akan terblokir,” jelas Herry.

“Misal pemotong pajak membuatkan bukti potong kalau WP NPWP belum validasi maka WP kena bayar lagi meski sudah bayarkan rugi. Atau ada kasus gara-gara belum valid uangnya jadi tidak ditransfer. Kalau tidak perlu layanan publik gak ngaruh tapi kalau membutuhkan pasti berpengaruh,” ucapnya lagi.

Pemuktahiran ini pun berdampak juga pada nilai pajak yang biasa dibayarkan WP sehingga nilai pajak berubah, karena jika data berubah maka semua akan mengalami perubahan.