Bukan hanya sekedar menggali potensi yang dimiliki para siswa, lanjut Wiwiek menambahkan tentunya kita harus memastikan anak-anak tersebut dipenuhi haknya dan dilindungi dalam kehidupannya agar dapat berkembang secara optimal.

Perlindungan anak merupakan amanat dari negara yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 guna menyelenggarakan perlindungan anak secara khusus.

Selain itu, peran orang tua sangat penting  dalam membimbing dan menjadi panutan bagi anak-anaknya sehingga mereka tidak terjerumus pada hal-hal negatif yang merugikan masa depan anak.