Karena berulang kali melakukan penertiban dan hasilnya selalu sepi PKL saat ditertibkan, Yayan mendorong aparat kewilayahan aktif menggencarkan pengawasan pengendalian soal Perda 4 Tahun 2011 ini, termasuk keberadaan PKL dan Bangunan Liar di dalamnya.

“Kontak Satpol PP Kota Bandung. Kami akan tertibkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini melibatkan 257 personel, antara lain Satpol PP Kota Bandung, aparat kewilayahan termasuk Babinsa/Babinkamtibmas, serta OPD Kota Bandung terkait mulai dari Disciptabintar, DPKP, DSDABM, Dishub, serta Diskominfo.