Di luar itu, Rasdian mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila melihat kejadian tindak asusila maupun kejahatan yang terjadi di ruang publik kepada petugas.

“Apabila masyarakat melihat kejadian seperti itu segera laporkan kepada petugas. Bisa melalui WhatsApp maupun media sosial agar penanganan menjadi semakin cepat dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 112 menggunakan ponsel dan akan terhubung dengan Bandung Command Center untuk kejadian kegawatdaruratan.