Dudy juga menegaskan kewajiban pedagang dalam mendukung pengelolaan sampah. Para pedagang di pasar diwajibkan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Sampah yang telah dipilah kemudian akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R.
“Paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya,” tegas Dudy.
Dengan kerja sama antara pengelola pasar, pedagang, dan DLH, ia berharap pengelolaan sampah pasar di Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan