Bahkan dalam keterangannya Saka Tatal sama sekali tidak mengenal kedua korban dalam pembunuhan yang bernama Eki dan Vina tersebut, maka dari itu ia aneh kenapa dirinya ditangkap.
Karena dirinya merasa sudah tidak kuat dengan penyiksaan yang didapatkannya dari dipukul, ditendang, hingga disetrum demi untuk mengaku dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
Meski sudah bebas, sampai dengan saat ini Saka diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon usai bebas bersyarat sejak 2020 yang lalu.
Sementara itu, Titin selaku kuasa hukum yang saat itu mendampingi Saka Tatal menjelaskan, kasus ini dinilainya terlalu dipaksakan. Pasalnya Saka Tatal merupakan korban asal tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Ini sudah jelas asal tangkap, karena saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan klien saya dipaksa juga untuk mengakui dari apa yang tidak diperbuatnya,” kata Titin.
Tinggalkan Balasan