Sah ! UMP 2024 Jawa Barat Naik 3,57 % atau sebesar Rp 70.825
BANDUNG, Prolite – Sah ! Pejabat Gubernut Jawa Barat Bey Machmudin resmi neteapkan Upah Minimum Provinsi UMP 2024 sebesar Rp 2.057.495.
Setelah ditetapkannya UMP Jawa Barat maka ada kenaikan dari 2023 sebesar 3,57 persen atau sebesar Rp 70.825.
Nominal kenaikan Upah Minumim Provinsi telah dinantikan oleh para pekerja dan buruh di Jawa Barat.
“UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen,” ujar Bey Machmudin di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).
Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. “Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan,” ungkapnya.
Dengan adanya kenaikan upah ini maka para pencari kerja pun bisa mengira-ngira berap[a besaran UMK di setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Patokan ini akan membantu untuk kalangan fresh graduate untuk mencari kerja di kota mana.
Tinggalkan Balasan