“Alhamdulilah, Banggar DPRD Jawa Barat telah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan laporannya (dalam rapat paripurna),” kata Taufik Hidayat, Kota Bandung, Jumat (12/7/2024).

Setelah ditetapkannya keputusan DPRD Jawa Barat tersebut (penetapan atau pengesahan Perda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023) diharapkan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dapat menindaklanjuti keputusan dimaksud sesuai aturan yang berlaku.

Dalam penyampaiannya, Anggota Banggar DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady mengatakan, Ranperda yang disampaikan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan hasil pemeriksaannya secara resmi telah disampaikan BPK RI dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat.

“Alhamdulilah kita bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya. Hal ini merupakan salah satu indikator bahwa pengelolaan keuangan Pemdaprov Jabar telah dilakukan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Daddy Rohanady.