Saifuddaulah menuturkan, hasil perbaikan Dewan dan Pemkot Bekasi akan disampaikan kembali ke Gubernur untuk mendapatkan Nomor Registrasi Lembar Daerah dari Gubernur dan dapat berlaku sejak diperoleh nomor registernya.

Menurut dia, nilai APBD 2023 Kota Bekasi Rp5,9 triliun ini naik 11% dari APBD tahun 2022 sebesar Rp5.302.717.375.607.

“Sementara pendapatan Kota Bekasi tahun 2023 berkisar Rp5.799.481.642.839 atau lebih sekitar Rp134.283.383.599,” tuturnya.

Sebelum penetapan APBD 2023, rapat paripurna ini didahului dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dibacakan Ketua Bapemperda Nicodemus Godjang.