Karena hal tersebut Rizky Febian di wakili kuasa hukumnya mendaftarkan untuk pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024 kemarin.
Ia tak menjawab secara gamblang apakah selama ini pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah pernikahan siri.
“Pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya,” kata Taslimah.
“Jadi intinya adalah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dan pemohon 2 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2024,” lanjut Taslimah.
Halaman
Tinggalkan Balasan