Namun beberapa waktu lalu KPK memberikan pinjam motor tersebut kepada Kang Emil dengan persyaratan yang sudah disepakati.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belakangan ini menyebutkan bahwa motor itu sudah di pindahkan dari rumah Ridwan Kamil ke tempat aman.
“Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” kata Tessa, Sabtu (19/4).
Kini, berdasarkan keterangan terbaru dari Tessa, motor tersebut sudah dibawa meninggalkan Bandung.
Sedangkan untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Para tersangka saat ini belum ditahan. KPK mengatakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar.
Tinggalkan Balasan