Pj Wali Kota Bekasi terkait bantuan tersebut menyampaikan hingga kini Disdik Kota Bekasi mulai menghimpun usulan Bantuan Siswa Miskin (BSM), 81 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 2.048 orang terdiri dari kelas 8 dan kelas 9.

Dalam kesempatan ini ia juga menjelaskan, sebagai upaya untuk melaksanakan PPDB yang akuntable sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA/SMK, Pemerintah Kota Bekasi sudah menyusun:

1. Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penarimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menegah Pertama.

2. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 400.3/Kep.301-Disdik/VI/2024 Tentang Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru Online Pada Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.

3. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 403/Kep.350-Disdik/VII/2024 Tentang Perubahan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 400.3/Kep.301-Disdik/VI/2024 Tentang Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru Online pada Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.

Rizki Oktaviani
Editor