image_pdfimage_print

“Saya tidak ingin lagi mendengar ada pegawai yang datang hanya untuk absen, lalu ngopi, ngobrol, dan pulang. Perilaku seperti itu harus dihapus dari budaya kerja Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” tambahnya.

Masih kata Jeje, menjadi bagian dari aparatur sipil negara bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari pengabdian panjang untuk bangsa dan daerah. Status PPPK Paruh Waktu adalah berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

“Sesuai Pasal 99 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara dan pasal 37 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, disebutkan bahwa perjanjian kerja dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja, kompetensi, disiplin, dan kebutuhan instansi,” katanya.

“Artinya, kontrak kerja dapat tidak dilanjutkan apabila saudara tidak menunjukkan kinerja yang baik, melanggar disiplin, atau tidak memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tunjukkan komitmen, integritas, dan tanggung jawab agar layak untuk dipertahankan dan menjadi bagian dari aparatur yang membanggakan KBB,” sambungnya.

Rizki Oktaviani
Editor