Tidak berhenti di situ saja Wenny terus mengajukan banding untuk mendapatkan status ayah biologis untuk anaknya. Ternya Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonanya dan menyatakan bahwa rezky adalah ayah biologis anaknya yang dilahirkan Wenny.
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG. Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya. (*/ino)
Tinggalkan Balasan