JAKARTA, Prolite – Rezky Aditya kembali menggegerkan publik, sebelumnya Rezky Aditya sudah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya Wenny Ariani meminta Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anaknya, Wenny Ariani mengaku bahwa anaknya adalah buah hati dari Rezky Aditya.
Setelah Wenny Ariani meminta dia untuk mengakui bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis anaknya namun ternyata Rezky menolak untuk mengakuinya. Tidak sampai disitu Wenny mengambil langkah hukum untuk mendapatkan pengakuan Rezky adalah ayah biologis dari anaknya.
Pada 3 Febuari 2022, Pengadilan Negeri Tanggerang menolah gugatan tersebut. Majelis beralasan, dalam perkara perdata, pada pokoknya majelis sifatnya adalah pasif. Sedangkan untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya ataupun hak tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya.
“Dengan demikian, atas permohonan Penggugat agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA bukanlah kewajiban Majelis Hakim, akan tetapi hal tersebut adalah kewajiban Penggugat sendiri untuk membuktikan gugatan,” papar majelis PN Tangerang.
Tinggalkan Balasan