Mayjen TNI Dadang Arif menjelaskan, pendirian Koramil diatur dalam Peraturan Kasad (Kepala Staf Angkatan Darat) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penataan Satuan.

Koramil yang merupakan satuan teritorial TNI AD di tingkat kecamatan, bertanggung jawab untuk pembinaan teritorial dan mempersiapkan pertahanan wilayah di darat. Tugas pokok Koramil adalah mendukung tugas pokok Komando Distrik Militer (Kodim).

“Prinsip militer itu menyiapkan hal-hal terburuk. Kalau hal terburuk itu tidak terjadi ya tidak apa-apa. Kalau tidak siap, kita lengah dan sewaktu-waktu terjadi hal yang buruk, kita pasti kelabakan dan menyesal,” jelas Mayjen Dadang.

Pihaknya berharap dengan berdirinya Koramil Baleendah bisa menciptakan dan meningkatkan ketahanan di daerah.