Untuk nominal besaran kenaiakn gaji honor di setiap daerah berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di masing-masing daerahnya.

Gaji Tenaga Honorer terbaru telah diatur dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

PMK tersebut mengatur tetang standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Salah satunya yaitu pengeturan gaji untuk seluruh tenaga honores di setiap provinsi di Indonesia.

Rizki Oktaviani
Editor